Belum Ada Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rohil Loss Incame

    Belum Ada Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rohil Loss Incame

    ROKAN HILIR – Sekarang ini pemerintah daerah Rokan Hilir (pemda Rohil) bisa dikategorikan loss incame (kehilangan pendapatan, red). Pasalnya, perda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung belum ada. Oleh sebeb itu tidak boleh dipungut retribusi izin persetujuan bangunan gedung (dulunya perda IMB, red) kalau orang membangun gedung. Demikian hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Rohil Darwis Syam di Gedung DPRD Rohil Jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi seusai melaksanakan rapat kerja dalam rangka koordinasi/tindak lanjut ditetapkan propemperda (program pembentukan peraturan daerah) tahun 2022.

     “Pelayanan kepada masyarakat yang mengurus persetujuan bangunan gedung tetap dilayani tetapi retribusi tidak boleh dipungut karena perda kita belum ditetapkan, ”ujar Darwis Syam kepada jurnalis ketika ditemui di Gedung DPRD, Senin (21/02/2022) kemaren.

    Dikatakannya, Bapemperda (badan pembentikan peraturan daerah) DPRD Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat kerja dalam rangka koordinasi/tindak lanjut propemperda (program pembentukan peraturan daerah) tahun 2022 yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor  120 tahun 2018 pada pasal 14 ayat 1. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di ruang badan musyawarah (Bamus) kantor DPRD Rokan Hilir. DPRD Rohil mengundang Asisten I bagian hukum dan HAM sekretariat daerah kabupaten Rokan Hilir melalui Bupati Rokan Hilir (Rohil).

    Anggota legislative Rokan Hilir (aleg Rohil) Darwis Syam menjelaskan bahwa anggota DPRD Rokan Hilir melakukan musyawarah bersama pemda Rokan Hilir dengan dinas-dinas yang memprakarsai pengajuan beberapa ranperda tahun 2022 yang disepakati dalam propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) tahun 2022.

    “Artinya propemperda itu yang disepakati antara DPRD dengan bupati yang merupakan prioritas yang akan dibahas pada tahun 2022 ini, ”ujar Darwis Syam.

    Dijelaskannya, rapat koordinasi tersebut, ada beberapa ranperda dalam waktu dekat yang diajukan oleh bupati. Terutama yang paling prioritas itu adalah ada perda yang amanat dari UU nomor 11 tentang undang undang cipta kerja yaitu perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

    “Perda Ini merupakan perda pengganti daripada IMB. Jadi istilahnya sekarang tidak ada retribusi IMB sesuai dengan UU nomor 11. Karena IMB itu dihapus diganti dengan perda retribusi persetujuan bangunan gedung dan ini sangat ditekankan oleh pemerintah karena beberapa kali kami rakor dengan kementerian dalam negeri agar daerah menyegerakan perda retribusi bangunan gedung ini. Karena ini konsekwensinya kalau kita tidak ada perda maka daerah tidak boleh memungut retribusi izin persetujuan bangunan gedung yang dulu IMB. Artinya, sekarang ini pemda Rokan Hilir bisa dikategorikan loss incame (kehilangan pendapatan, red). Tidak boleh dipungut izin persetujuan bangunan gedung kalau orang membangun gedung. Tetapi pelayanan kepada masyarakat yang mengurus persetujuan bangunan gedung tetap dilayani. Tetapi retribusi tidak boleh dipungut karena perda kita belum ditetapkan, ”beber Darwis Syam.

    Oleh sebab itu, lanjutnya mengatakan telah sepakat dalam hal ini Dinas PUPR Rohil akan segera mengajukan ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung dan ranperda tentang tarif air minum/ air bersih yang merupakan jaringan Durolis.

    “Itu khan dinas PUPR belum menetapkan tarif karena perdanya belum ada. Jadi ada dua perda dalam waktu dekat ini yang diajukan yaitu perda retribusi persetujuan bangunan gedung pengganti IMB dan perda retribusi tariff air bersih di dinas PUPR, ”jelasnya.

    Kemudian ranperda renperda lainnya, kata Darwis Syam, dalam tahap kajian oleh dinas-dinas.  Sedangkan pembahasannya akan dibagi dalam masa sidang diantaranya untuk masa sidang pertama, masa sidang yang kedua dan masa sidang yang ketiga. Masa sidang tersebut per empat bulan dimana masa sidang pertama pada bulan Januari hingga April, masa sidang kedua bulan Mei hingga Agustus dan masa sidang ketiga bulan September hingga Desember.

    “Jadi Insya Allah semua ranperda yang kita sepakati dalam propemperda ini akan kita selesaikan di tahun 2022, ”ucapnya. (andi)

    riau rohil
    Andy Gunawan Riothallo

    Andy Gunawan Riothallo

    Artikel Sebelumnya

    Koordinasi Propemperda, Bapemperda DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Kepengurusan Baru Partai Gerindra Rohil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami